BEBAN KERJA GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
(Berdasarkan KMA No 103 Tahun 2015 tanggal 25 Mei 2015)
Beban kerja guru
secara eksplisit telah diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian
penghitungan beban kerja guru
dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di
madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik. Guru
profesional menjadi piranti niscaya dalam melahirkan anak-anak bangsa
yang berilmu, cakap, berakhlak serta
beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha
Esa.
Pedoman ini
bertujuan menjadi
acuan bagi guru,
kepala
madrasah,
penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kepala
Kantor Kementerian Agama
dalam :
1.
penghitungan beban kerja guru
madrasah; dan
2.
optimalisasi tugas guru
madrasah
Dengan diterbitkannya KMA ini, SK Dirjen No: DJ.I/DT.I./166/2012 tentang pedoman teknis perhitungan beban kerja Guru RAS/Madrasah dinyatakan di cabut.
secara detail dapat disimak berikut.
A. BEBAN KERJA
Beban kerja guru yang bersertifikat pendidik sebagai berikut:
1. Beban kerja guru kelas
adalah 1 (satu) kelas
yang menjadi
tanggung jawabnya sesuai dengan
yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam kondisi tertentu seorang guru kelas
diperbolehkan mengampu lebih dari 1 (satu) kelas.
2.
Beban kerja
guru mata pelajaran paling sedikit
24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dan paling banyak
40 (empat puluh)
jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah
atau pemerintah daerah.
3. Beban kerja
guru
bimbingan dan konseling/konse1or mengampu bimbingan dan
konse1ing paling sedikit
150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada
satu atau lebih satuan pendidikan.
4.
Beban kerja
guru
yang
diberi
tugas tambahan sebagai
kepala madrasah paling sedikit
6 (enam) jam
tatap
muka
per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala
madrasah
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
5. Beban kerja guru
yang diberi tugas
tambahan sebagai wakil kepala madrasah paling
sedikit
12
(dua belas) jam
tatap
muka
per minggu
atau membimbing 80 (de1apan puluh)
peserta
didik bagi wakil kepala madrasah yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling/konse1or.
6.
Beban
kerja
guru
yang
diberi
tugas tambahan
sebagai wali kelas paling
sedikit 22 (dua puluh dual jam tatap muka per
minggu.
7. Beban kerja
guru
yang
diberi
tugas
tambahan sebagai
kepala perpustakaan paling sedikit 12 (dua belas)
jam tatap muka
per
8.
Beban kerja
guru
yang
diberi
tugas
tambahan sebagai
kepala laboratorium paling
sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka per minggu.
9. Beban kerja guru yang diberi tugas
tambahan
sebagai kepala
bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah
Kejuruan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu.
10. Beban kerja guru
pembimbing khusus pada
madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap
muka
per minggu.
11. Beban kerja guru yang diberi
tugas tambahan sebagai guru piket
paling sedikit 23
(dua puluh
tiga)
jam tatap
muka
per
minggu.
B. KESESUAIAN MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK
Mata pelajaran yang diampu
oleh guru
bersertifikat pendidik harus sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Kesesuaian mata
pelajaran dengan setifikat pendidik dalam pedoman
ini
mencakup:
1. Guru
Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al-Quran- Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih,
atau
Sejarah
Kebudayaan
Islam.
2. Guru Al-Quran-Hadis
mengajar Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir-Ilmu Tafsir, atau Hadis-Ilmu
Hadis.
3. Guru Akidah-Akhlak
mengajar Al-Qur'an-Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf.
4. Guru Fikih
mengajar Akidah-Akhlak, Al-Quran-Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih-Ushul, Fikih,
Qawaid-Fiqhiyah, atau Tarikh-Tasyri'.
5. Guru Sejarah Kebudayaan Islam mengajar Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, atau Fikih.
6. Guru mata
pelajaran muatan
lokal tertentu dapat
diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran
yang sesuai dengan sertifikatnya.
C. TUGAS TAMBAHAN
1. Tugas tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban
kerja guru sebagai
berikut:
a.
kepala madrasah;
b.
wakil kepala madrasah;
c.
pembina asrama (khusus madrasah berasrama);
d.
ketua program
keahlian;
e.
kepala perpustakaan;
f.
kepala laboratorium;
g.
kepala berigkel at au
kepala unit prcduksi (MA program keterampilan dan/
atau
MAK);
h.
wali kelas;
dan
i.
guru
piket.
2.
Kriteria tugas tambahan yang
disetarakan sebagai
berikut:
a. MTs
dan MA yang
mempunyai paling sedikit 9 (sembilan)
rombongan belajar dapat mengangkat paling banyak. 4 (empat) orang wakil kepala
madrasah;
b.
wakil
kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan;
c. jumlah
ketua Program keahlian dalam satu madrasah paling banyak sarna dengan jumlah program keahlian
yang dimiliki oleh madrasah yang
bersangkutan;
d. Jumlah kepala perpustakaan satu
orang untuk
tiap
madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah;
e. jumlah
kepala laboratorium untuk tiap
madrasah menyesuaikan dengan banyaknya
jenis laboratorium yang dimiliki;
dan
f.
kepala
perpustakaan atau kepala
laboratorium dapat disetarakan dengan kepala perpustakaan atau kepala laboratorium yang memiliki
sertifikat kompetensi untuk bidang tersebut.
3.
Kegiatan
pembelajaran ko-kurikuler dapat
diperhitungkan sebagai jam tatap
muka
dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;
b. Guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
c. Guru pembimbing ditetapkan oleh kepala
madrasah melalui Surat Keputusan;
d.
setiap kegiatan ko-kurikuler disetarakan dengan
2 (dua)
jam
tatap muka per minggu
untuk kegiatan yang diikuti
oleh paling
sedikit 15 (lima belas) siswa per kelompok; dan
e.
setiap kelompok
kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang
Guru.
4. Kegiatan yang termasuk
ko-kurikuler sebagai berikut:
a.
bimbingan
baca
tulis Al-Qur'an
untuk
mata
pelajaran
AI-Qur'an-
Hadis;
b.
bimbingan kaligrafi Arab untuk mata
pelajaran Bahasa
Arab;
c.
bimbingan
seni tari,
dramajteater, atau seni
pertunjukan untuk mata pelajaran Seni
dan Budaya.
5.
Kegiatan
ekstra kurikuler yang dapat
diperhitungkan sebagai jam tatap muka:
a.
Pramuka;
b.
Organisasi Intra SekolahjOSIS;
c.
Palang Merah RemajajPMR;
d.
Olimpiade /Lomba Mata Pe1ajaran;
e.
Karya Ilmiah
ReinajajKIR;
f.
Olahraga;
g.
Kesenian;
h.
Keagamaan Islam;
i.
Pasukan Pengibar BenderajPaskibra;
j.
Pecinta Alam;
k.
Jurnalistik atau Fotografi;
l.
Usaha Kesehatan Sekolah UKS; dan
m.
Kewirausahaan.
6. Setiap jenis kegiatan ekstra kurikuler sebagairnana dimaksud pada penjelasan 5 disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap
muka
per
minggu.
7. Setiap jenis kegiatan
ekstra
kurikuler sebagaimana dimaksud pada penjelasan 5 harus diikuti
paling sedikit
oleh 15 (lima belas) siswa.
8. Setiap jenis kegiatan
ekstra
kurikuler sebagaimana dimaksud pada penjelasan 5 dibimbing
oleh seorang
pembimbing.
untuk lebih jelasnya dapat di download di sini
semoga bermanfaat, amiin.