Ketentuan Angka Kredit Kenaikan Pangkat
1.
Jumlah angka
kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil
untuk pengangkatan dan kenaikan jabatanlpangkat Guru adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan :
a.
paling kurang 90%
(sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b.
paling banyak
10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
2. Untuk kenaikan
jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IVle wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, danlatau karya
inovatif.
3. Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III b angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit
dari sub unsur pengembangan diri.
4.
Guru Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b yang akan naik
jabatanlpangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat, paling sedikit 4 (empat)
angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
5. Guru Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat 1,
golongan ruang IlI/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat,
paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya
inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
6.
Guru Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatanlpangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat, paling sedikit 8 (delapan)
angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya inovatif, dan
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
7.
Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dantatau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (ernpat)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
8. Guru Madya,
pangkat Pernbina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi
Guru Madya, pangkat Pernbina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
9.
Guru Madya,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IVlc yang akan naik jabatan/pangkat
menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14
(empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
10. Guru Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi
Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua
puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
11.
Guru Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatanlpangkat
menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib
melaksanakan presentasi ilmiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar