Tampilkan postingan dengan label SKP Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKP Guru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Februari 2015

Rincian Kegiatan Guru dalam SKP

Rincian kegiatan Guru Kelas sesuai dengan PermenPAN No 16 tahun 2009 sebagai acuan dalam penyusunan SKPNS adalah sbb :
a.  menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.  menyusun silabus pembelajaran;
c.  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.  melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.  menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.  menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.  menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.  melaksanakan  pembelajaran/perbaikan  dan  pengayaan  dengan memanfaatkan hasil penilaian          dan evaluasi;
i.  melaksanakan  bimbingan  dan  konseling  di  kelas  yang  menjadi  tanggung jawabnya;
j.  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi  terhadap  proses  dan  hasil belajar tingkat                sekolah    dan nasional;
k. membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.  membuat karya inovatif.

point-point tersebut diatas digunakan dalam kolom Kegiatan Tugas Jabatan.

Sedangkan Rincian Tugas Jabatan Guru Mata Pelajaran adalah sbb:
a.  menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.  menyusun silabus pembelajaran;
c.  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.  melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.  menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.  menilai  dan  mengevaluasi  proses  dan  hasil  belajar  pada  mata  pelajaran yang diampunya;
g.  menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.  melaksanakan  pembelajaran/perbaikan  dan  pengayaan  dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi  terhadap  proses  dan  hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.  melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
n.  membuat karya inovatif.

Bagi Guru BK Rincian Tugas Jabatannya adalah sbb:
a.  menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b.  menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c.  menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.  melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e.  menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.  mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.  menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h.  melaksanakan  pembelajaran/perbaikan  tindak  lanjut  bimbingan  dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i.  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi  terhadap  proses  dan  hasil  belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.  melaksanakan pengembangan diri;
m.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.  membuat karya inovatif.