Jumat, 20 Maret 2015

BSM 2015 = Program Indonesia Pintar

BSM 2015 untuk Program Indonesia Pintar


       Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pendidikan dasar yang dicanangkan menjadi pendidikan wajib belajar dikdas (wajar pendidikan dasar) kini telah diperluas sampai dengan tingkat menengah yang ditandai dengan pemberian BOS SMA/MA sebagai kesungguhan pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi dan bantuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. 
       Pemerintah telah membuat progam yang memberikan bantuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yaitu program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah bergulir sejak tahun 2008. Dalam rangka penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008, pemerintah akan menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP). 
         Pada tahun 2015, Program Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari penyempurnaan BSM, ditargetkan dapat menjangkau 21 juta anak dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda penerima manfaat. Pada akhir tahun 2014, pemerintah telah membagikan KIP kepada 161.840 siswa, yang merupakan anggota keluarga dari 1 juta penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Secara bertahap, KIP akan dibagikan kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari 15,5 juta keluarga kurang mampu, atau 25% keluarga di Indonesia, yang memiliki status sosial ekonomi terendah. KIP akan diberikan kepada anak yang berada di sistem pendidikan formal MI hingga MA maupun mereka yang belum atau tidak lagi bersekolah agar dapat memperoleh pendidikan melalui sistem pendidikan informal maupun non formal.  
         Sesuai dengan Inpres No. 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif, Kementerian Agama mendapatkan tugas untuk : 
  1. 1. Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, TNP2K, dan Pemerintah Prov/Kab/Kota dalam penetapan sasaran PIP; 
  2. 2. Menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima PIP untuk siswa MI, MTs, dan MA;
Secara khusus, Program Indonesia Pintar bertujuan: 
  1. a. Memperluas akses anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang layak. 
  2. b. Mencegah angka putus sekolah & menarik anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk bersekolah. 
  3. c. Membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
Persyaratan Penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar 
Penerima manfaat Program Indonesia Pintar adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas).
Adapun kriterianya adalah sebagai berikut: 
  1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP); 
  2. Siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2014; 
  3. Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi orang tuanya memiliki KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai penerima BSM Tahun 2014; 
Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tetapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS KKS dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan); 
  2. Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial; 
  3. Siswa Yatim dan/atau Piatu; 
  4. Siswa yang berasal dari rumah tangga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa; 
  5. Siswa korban musibah bencana alam; 
  6. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau; 
  7. Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun). 
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah untuk mendapatkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar

Manfaat bantuan Program Indonesia Pintar
 Manfaat bantuan Program Indonesia Pintar digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa yang meliputi: 
a. Pembelian buku dan alat tulis; 
b. Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah; 
c. Pembayaran transportasi ke madrasah; dan  
d. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah.  
Pihak madrasah hendaknya ikut mengawasi penggunaan manfaat bantuan Program Indonesia Pintar sesuai peruntukannya.
demikian, semoga bermanfaat



Sabtu, 21 Februari 2015

Hakikat Belajar Sejarah

Hakikat Belajar Sejarah
 
Pelajaran sejarah bukan berarti menengok masa lalu, namun memahami masa depan. Oleh sebab itu pelajaran sejarah akan lebih diarahkan kepada pemahaman makna di balik peristiwa sejarah, dan tidak sekedar hafalan peristiwa. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan saat menghadiri acara silaturahmi bersama Komunitas Historia Indonesia (KHI).
Mendikbud mengatakan, belajar sejarah tidak hanya belajar kapan, dimana, siapa saja yang hadir dalam suatu peristiwa sejarah. Lebih jauh lagi belajar sejarah yang perlu dilihat adalah apa makna peristiwa tersebut bagi bangsa Indonesia. Contohnya seperti mempelajari sejarah Sumpah Pemuda.
“Belajar sejarah Sumpah Pemuda bukan mempelajari kapan, dimana, siapa saja yang hadir saat itu, tetapi makna sumpah pemuda bagi perjalanan bangsa Indonesia,” kata Mendikbud dalam acara silaturahmi bersama KHI yang dilaksanakan di SMA Negeri 19 Jakarta, Kamis (19/02/2015).
Mendikbud meyakini 60 persen  wisatawan mancanegara datang ke Indonesia tiada lain karena budaya. Mendikbud berharap masyarakat dapat menjaga budaya Indonesia. Dengan begitu, kata Mendikbud, daya tarik budaya Indonesia tidak akan hilang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tutur Mendikbud, akan lebih serius melestarikan museum dan cagar budaya.
“Kemendikbud berharap adanya partisipasi masyarakat untuk memberitahu cagar budaya yang terancam atau perlu mendapat perhatian,” ujar Mendikbud.
Di hari yang sama Mendikbud didampingi Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Ari Santoso, menghadiri perayaan Imlek 2015 yang dilaksanakan di Klenteng Kim Tel Le atau Vihara Dharma Bhakti, di daerah Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat.  "Gong Xi Fat Cai,” demikian disampaikan Mendikbud saat menyampaikan ucapan selamat hari raya Imlek kepada para pengunjung Vihara Dharma Bhakti.dipetik dari www.kemendiknas.go.id 18/2/2015 

Minggu, 15 Februari 2015

Tabel Angka Kredit Wajib untuk Kenaikan Pangkat Guru



Tabel Angka  Kredit Wajib untuk Kenaikan Pangkat Guru

No
Kenaikan
Angka Kredit Minimal
Publikasi Ilmiah&/k.inovatif
Pengembangan Diri
1
III/a => III/b
-
3
2
III/b => III/c
4
3
3
III/c => III/d
6
3
4
III/d => IV/a
8
4
5
IV/a => IV/b
12
4
6
IV/b => IV/c
12
4
7
IV/c => IV/d
14
5
8
IV/d => IV/e
20
5

9
Guru Madya=>Guru utama
Wajib melaksanakan Presentasi ilmiah

berikut ini form DUPAK terbaru klik disini untuk download atau sruput

Rabu, 04 Februari 2015

Materi KSM Tingkat MI cabang Matematika

MATERI KOMPETISI SAINS MADARSAH (KSM) TINGKAT MI

Keterampilan Sains Umum
  1. Observasi
  2. Mengukur
  3. Mengklarifikasi
  4. Menentukan hubungan (relationship)
  5. Menghitung (kalkulasi)
  6. Presentasi data : Grafik, Tabel, Diagram, dan Foto
  7. Prediksi/ Proyeksi
  8. Memformulasi hipotesis
  9. Menentukan  variabel dan kontrol
  10. Eksperimentasi : Design, melakukan eksperimen, merekam data, interpretasi hasil dan mengambil kesimpulan.
Matematika
  1. Aritmatika : bilangan bulat, bilangan rasional dan representasinya ( pecahan, desimal, dan persentase), pemfaktoran bilangan, dan faktor persekutuan terbesar, KPK, pengurutan bilangan, rasio dan perbandingan.
  2. Geometri : sudut dan ukurannya, luas dan keliling, segi tiga, segi empat, jajargenjang, trapesium, lingkaran, kubus,prisma dan limas, simetri, pencerminan dan rotasi, kemiripan dan proporsi/bagian.
  3. data dan pengukuran : representasi data, rata-rata, median dan modus.
materi KSM tingkat Madrasah ibtidaiyah ini berlaku umum untuk semua tingkat, baik seleksi tingkat kabupaten (yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia), tingkat provinsi maupun tingkat nasional.
Seleksi tingkat kabupaten dilaksanakan secara tertulis yang naskahnya disiapkan oleh kemenag pusat. sedangkan tingkat provinsi dan tingkat nasional secara tertulis dan eksplorasi

by Fatkhul Wahab,S.Pd.I

Materi Sains KSM MI



Science / Ilmu Pengetahuan Alam
  1. Keterampilan sains dan metodologi, kesehatan umum (gizi, penyakit umum dan bagaimana pencegahannya)
  2. Permasalahan lingkungan umum (deforestasi/ penggundulan hutan, pengelolaan sumber daya alam, polusi, air dan siklus karbon, dll)
  3. Dasar ekologi ( habitat, interaksi, rantai makanan dan jaring makanan, ekosistem, populasi,siklus hidup dll)
  4. fisiologi (fotosintesis dan respirasi)
  5. Perkembangan teknologi terkini ( seperti organisme yg direkayasa secara genetik (GMO:genetically Modified Organism), biotek, biofuel, satelit dll)
  6. Anatomi dan fungsi tubuh manusia ( kerangka dan sistem gerak, sistem penciuman, sistem pendengaran, mulut, mata, peredaran darah, sistem pencernaan , kulit, sistem pernafasan) serta penyakit dan masalah-masalahnya.
  7. mengelompokkan organisme berdasarkan pada makanan mereka, anatomi, sistematika sistem reproduksi dan habitatnya
  8. nama-nama spesies yang sangat umum dan hampir punah
  9. mekanika (gerak benda, cairan statis, dan gas)
  10. Sistem tata surya ( anggota tata surya, rotasi bumi dan bulan, bumi dan gerhana bulan)
  11. Planet bumi (struktur, permukaan, proses terbentuknya bumi, siklus air, Sumber Daya Alam terbarukan , iklim, musim,gravitasi, angin)
  12. Kelistrikan dan kemagnetan (aplikasi dan model)
  13. Materi (sifat-sifat, perubahan fasa (padat/cair/gas), perubahan fasis, kkimiawi dan biologis)
  14. sifat-sifat termal/ panas (suhu, termometer, energi, konduksi, radiasi, konveksi)
  15. Cahaya (sifat-sifat, penglihatan, warna)
  16. Gaya ( perubahan bentuk materi, magnet, gravitasi, gaya gesek)
  17. Energi dan perubahan energi (kinetik, poutensial, panas, suara, terbarukan, kekekalan energi)

Rincian Kegiatan Guru dalam SKP

Rincian kegiatan Guru Kelas sesuai dengan PermenPAN No 16 tahun 2009 sebagai acuan dalam penyusunan SKPNS adalah sbb :
a.  menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.  menyusun silabus pembelajaran;
c.  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.  melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.  menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.  menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.  menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.  melaksanakan  pembelajaran/perbaikan  dan  pengayaan  dengan memanfaatkan hasil penilaian          dan evaluasi;
i.  melaksanakan  bimbingan  dan  konseling  di  kelas  yang  menjadi  tanggung jawabnya;
j.  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi  terhadap  proses  dan  hasil belajar tingkat                sekolah    dan nasional;
k. membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.  membuat karya inovatif.

point-point tersebut diatas digunakan dalam kolom Kegiatan Tugas Jabatan.

Sedangkan Rincian Tugas Jabatan Guru Mata Pelajaran adalah sbb:
a.  menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.  menyusun silabus pembelajaran;
c.  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.  melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.  menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.  menilai  dan  mengevaluasi  proses  dan  hasil  belajar  pada  mata  pelajaran yang diampunya;
g.  menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.  melaksanakan  pembelajaran/perbaikan  dan  pengayaan  dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi  terhadap  proses  dan  hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.  melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
n.  membuat karya inovatif.

Bagi Guru BK Rincian Tugas Jabatannya adalah sbb:
a.  menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b.  menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c.  menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.  melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e.  menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.  mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.  menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h.  melaksanakan  pembelajaran/perbaikan  tindak  lanjut  bimbingan  dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i.  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi  terhadap  proses  dan  hasil  belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.  melaksanakan pengembangan diri;
m.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.  membuat karya inovatif.