Rabu, 04 Februari 2015

Rincian Kegiatan Guru dalam SKP

Rincian kegiatan Guru Kelas sesuai dengan PermenPAN No 16 tahun 2009 sebagai acuan dalam penyusunan SKPNS adalah sbb :
a.  menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.  menyusun silabus pembelajaran;
c.  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.  melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.  menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.  menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.  menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.  melaksanakan  pembelajaran/perbaikan  dan  pengayaan  dengan memanfaatkan hasil penilaian          dan evaluasi;
i.  melaksanakan  bimbingan  dan  konseling  di  kelas  yang  menjadi  tanggung jawabnya;
j.  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi  terhadap  proses  dan  hasil belajar tingkat                sekolah    dan nasional;
k. membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.  membuat karya inovatif.

point-point tersebut diatas digunakan dalam kolom Kegiatan Tugas Jabatan.

Sedangkan Rincian Tugas Jabatan Guru Mata Pelajaran adalah sbb:
a.  menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.  menyusun silabus pembelajaran;
c.  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.  melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.  menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.  menilai  dan  mengevaluasi  proses  dan  hasil  belajar  pada  mata  pelajaran yang diampunya;
g.  menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.  melaksanakan  pembelajaran/perbaikan  dan  pengayaan  dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi  terhadap  proses  dan  hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.  melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
n.  membuat karya inovatif.

Bagi Guru BK Rincian Tugas Jabatannya adalah sbb:
a.  menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b.  menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c.  menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.  melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e.  menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.  mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.  menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h.  melaksanakan  pembelajaran/perbaikan  tindak  lanjut  bimbingan  dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i.  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi  terhadap  proses  dan  hasil  belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.  membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.  membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.  melaksanakan pengembangan diri;
m.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.  membuat karya inovatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar