Kepegawaian



Ketentuan Angka Kredit Kenaikan Pangkat

1.        Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatanlpangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan :
a.    paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b.    paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
2.    Untuk kenaikan jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IVle wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, danlatau karya inovatif.
3.     Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
4.     Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b yang akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
5.     Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat  menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat 1, golongan ruang IlI/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
6.     Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
7.      Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dantatau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (ernpat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
8.      Guru Madya, pangkat Pernbina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pernbina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
9.       Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IVlc yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
10.  Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
11.    Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar