Jumat, 20 Maret 2015

BSM 2015 = Program Indonesia Pintar

BSM 2015 untuk Program Indonesia Pintar


       Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pendidikan dasar yang dicanangkan menjadi pendidikan wajib belajar dikdas (wajar pendidikan dasar) kini telah diperluas sampai dengan tingkat menengah yang ditandai dengan pemberian BOS SMA/MA sebagai kesungguhan pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi dan bantuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. 
       Pemerintah telah membuat progam yang memberikan bantuan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yaitu program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah bergulir sejak tahun 2008. Dalam rangka penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008, pemerintah akan menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP). 
         Pada tahun 2015, Program Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari penyempurnaan BSM, ditargetkan dapat menjangkau 21 juta anak dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda penerima manfaat. Pada akhir tahun 2014, pemerintah telah membagikan KIP kepada 161.840 siswa, yang merupakan anggota keluarga dari 1 juta penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Secara bertahap, KIP akan dibagikan kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari 15,5 juta keluarga kurang mampu, atau 25% keluarga di Indonesia, yang memiliki status sosial ekonomi terendah. KIP akan diberikan kepada anak yang berada di sistem pendidikan formal MI hingga MA maupun mereka yang belum atau tidak lagi bersekolah agar dapat memperoleh pendidikan melalui sistem pendidikan informal maupun non formal.  
         Sesuai dengan Inpres No. 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif, Kementerian Agama mendapatkan tugas untuk : 
  1. 1. Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, TNP2K, dan Pemerintah Prov/Kab/Kota dalam penetapan sasaran PIP; 
  2. 2. Menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima PIP untuk siswa MI, MTs, dan MA;
Secara khusus, Program Indonesia Pintar bertujuan: 
  1. a. Memperluas akses anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang layak. 
  2. b. Mencegah angka putus sekolah & menarik anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu untuk bersekolah. 
  3. c. Membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
Persyaratan Penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar 
Penerima manfaat Program Indonesia Pintar adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas).
Adapun kriterianya adalah sebagai berikut: 
  1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP); 
  2. Siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2014; 
  3. Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi orang tuanya memiliki KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai penerima BSM Tahun 2014; 
Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tetapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS KKS dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan); 
  2. Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial; 
  3. Siswa Yatim dan/atau Piatu; 
  4. Siswa yang berasal dari rumah tangga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa; 
  5. Siswa korban musibah bencana alam; 
  6. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau; 
  7. Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun). 
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah untuk mendapatkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar

Manfaat bantuan Program Indonesia Pintar
 Manfaat bantuan Program Indonesia Pintar digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa yang meliputi: 
a. Pembelian buku dan alat tulis; 
b. Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah; 
c. Pembayaran transportasi ke madrasah; dan  
d. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah.  
Pihak madrasah hendaknya ikut mengawasi penggunaan manfaat bantuan Program Indonesia Pintar sesuai peruntukannya.
demikian, semoga bermanfaat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar